Jabatan Kades Dua kali Delapan Tahun -->

Iklan Semua Halaman


 

Jabatan Kades Dua kali Delapan Tahun

Tuesday

Gus Wanto Wakil ketua komisi I DPRD Trenggalek

Trenggalek, maknajatim -

Rapat kerja komisi I DPRD kabupaten Trenggalek bersama OPD mitra membahas masa jabatan kepala desa bertempat di aula dewan (24/4/2024).


Gus Wanto Sekretaris komisi I DPRD Trenggalek mengatakan, masa jabatan kepala desa dua kali delapan tahun, dan yang masa berakhir nya tahun 2025,ditambah dua tahun .

Tetapi ditahun  yang sama akan ada pilkades di empat desa yaitu desa Widoro yang kepala desanya meninggal dunia,  Desa Ngulan Wetan, desa Ngulan Kulon dan desa Boto Putih karena kepala desanya dalam kontestasi pileg kemarin. ", tutupnya.