Jadwal Pelayanan Sim dan Samsat Trenggalek jelang Nataru -->

Iklan Semua Halaman


 

Jadwal Pelayanan Sim dan Samsat Trenggalek jelang Nataru

Wednesday

  


Ini Jadwal Pelayanan Sim dan Samsat Trenggalek jelang Nataru 


TRENGGALEK – Menjelang perayaan Natal  tahun baru dan libur nasional cuti bersama, Satlantas Polres Trenggalek mengumumkan penutupan beberapa pelayanan publik baik Satpas SIM, maupun Samsat induk dan unggulan.


 Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, mengatakan pelayanan SIM pada Satpas Polres Trenggalek diliburkan pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.



Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut tidak perlu kawatir, karena masih dapat diperpanjang pada tanggal 28 sampai dengan 30 desember 2020, dan bagi yang habis masa berlaku dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 4 sampai dengan 6 Januari 2021.


“Apabila tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggal waktu tersebut, harus melaksanakan proses penerbitan sebagaimana SIM baru” Ujar AKP Imam.


Demikian pula dengan layanan pengurusan surat-surat dan pajak kendaraan pada kantor bersama Samsat induk maupun unggulan diliburkan pada hari Kamis sampai Minggu tanggl 24-27 Desember 2020 dan buka kembali tanggal 28 Desember 2020.


“Untuk Samsat, selama libur, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui e-channel Samsat jatim” Imbuhnya.


Selain pelayanan publik yang menjadi domain Satlantas, layanan SKCK yang berada di bawah naungan Satintelkam pun juga diliburkan. Hal tersebut di benarkan oleh Kasatintelkam Iptu Budi Santosa. 


“Iya benar, sama seperti pelayanan SIM, libur mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 januari 2021. Bagi masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK diluar tanggal tersebut baik online maupun datang sendiri ke ruang pelayanan SKCK di Mapolres dan Mapolsek.” Pungkasnya.