Maju Calon Wakil Bupati Anggota DPRD Wajib Mundur -->

Iklan Semua Halaman


 

Maju Calon Wakil Bupati Anggota DPRD Wajib Mundur

Thursday

 

Muhtarom Sekretaris DPRD Trenggalek 


TRENGGALEK -  Bakal calon wakil bupati Trenggalek Zainal Fanani dan Syah Natanegara,
anggota DPRD dari PKB, harus mengundurkan diri dari anggota dewan. 


Karena sesuai dengan undang undang (UU) No 10 Th 2016 tentang, pemilihan kepala daerah (pilkada), anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD), maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri, wajib mundur dari jabatannya, " kata Muhtarom Sekretaris DPRD Trenggalek.



Bakal calon wakil bupati yang berasal dari legislatif, " kata Muhtarom ketika mendaftar harus menyertakan surat pengunduran diri, selanjutnya setelah satu bulan ditetapkan , yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri ," terangnya.


"Sampai saat ini kata Muhtarom, baru Syah Nata Negara yang menyampaikan surat pengunduran diri, sedangkan bacawabup lainya Zainal Fanani belum ," Jelasnya.


Masih menurut Muhtarom, Sebelumnya memang ada, salah satu anggota dewan yang akan di PAW, dan akan segera kita tindak lanjuti.
Tetapi, ternyata sampai sekarang belum di proses, karena dari induk partai (PKB) belum ada surat yang masuk  di sekretariat dewan. Pasalnya pergantian antar waktu, prosesnya melalui partai, bukan dari perorangan, imbuhnya.


'' Lebih lanjut kata Muhtarom, saya sudah melakukan koordinasi dengan biro pemerintahan propinsi, jawabanya untuk pengajuan pengunduran diri, harus dilampiri surat keputusan dari Partai.


Sesuai dengan tatib dan peraturan pemerintah, SK Gubernur berlaku sejak di tandatangani surat pengunduran diri.
Artinya ketika surat pengunduran diri sudah ditanda tangani, maka ketika terbit SK Gubernur, berlaku sesuai dengan surat pengunduran dirinya, " kata Muhtarom.

Ditambahkannya, sepanjang partai menghendaki cepat diproses, perlengkapanya lengkap dan komplit, secepatnya kita ajukan ke KPU.
Dari KPU lolos, langsung kita ajukan ke gubernur melalui bupati," kata Muhtarom. 


Perlu diketahui, Penggantian antar waktu anggota DPR tidak bisa dilaksanakan, apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan, " pungkas Muhtarom.