Perda Desa Wisata Di Pansuskan Komisi 1 DPRD Trenggalek -->

Iklan Semua Halaman


 

Perda Desa Wisata Di Pansuskan Komisi 1 DPRD Trenggalek

Thursday

 

 Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarudin 


TRENGGALEK - Rapat panitia kusus (pansus) 1 DPRD Kabupaten Trenggalek dalam pembahasan desa wisata bersama dengan tim Eksekutif. 



Menurut Sukarudin Ketua pansus 1, kita punya keinginan mempunyai perda desa wisata, karena ini suatu kebutuhan, tetapi agak terlambat sedikit, karena  potensi  desa wisata Di Kabupaten tempe kripik itu sangat  besar, maka kita harus mempunyai perda desa wisata. 


Dengan adanya perda desa wisata tersebut, harapan kita nanti, ini sebagai motivasi bagi kepala desa yang desanya  mempunya potensi, untuk ditetapkan menjadi desa wisata, sehingga masyarakatnya berinovasi, "ungkapnya. 


Contoh kata Sukarudin  desa Kerjo, desa ini terkenal dengan lodo ayamnya, maka akan menjadi desa wisata kuliner lodo ayam. 


Kemudian desa sawahan Kecamatan Watulimo, karena desa ini penghasil durian, maka menjadi desa wisata durian, 

dan seterusnya. 


Dengan demikian, maka akan berkembang pokdarwis (kelompok sadar wisata). 

Untuk mencapai ini kata pria yang juga menjadi Ketua komisi 3 DPRD Trenggalek , kepala desa

harus mengajukan kepada Bupati, agar desa nya menjadi desa wisata. 


Setelah itu terwujud, maka akan ada pengelolanya, yang mendapat  SK  dari kepala desa, ini biar cepat regulasi nya. 


Kalau SK nya dari bupati maka akan terlalu lama, jadi cukup kepala desa saja."urainya. 


Lebih lanjut kata Sukarudin, masalah pembiayaan bisa dari APBN, kemudian dari propinsi dan APBD.  


Tergantung dari masing masing desa yang mengajukan kepada Bupati, bukan kita yang Menetap kan, tetapi dari bawah langsung keatas.," pungkasnya.