Banmus DPRD Trenggalek Bahas pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 -->

Iklan Semua Halaman


 

Banmus DPRD Trenggalek Bahas pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023

Monday

 

Amin Tohari ketua Bapemperda DPRD Trenggalek

Trenggalek, Maknajatim -
Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Trenggalek, bersama dengan eksekutif, menyusun bahan pertimbangan kepada pimpinan DPRD, terhadap rancangan peraturan pemerintah daerah, Senin (27/5/2024).


Amin Tohari Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan, rapat kerja bapemperda dengan eksekutif ini membahas pertimbangan kepada pimpinan DPRD, atas dua raperda yang disampaikan oleh eksekutif dan bupati yaitu, Ranperda pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD tahun 2023, dan ranperda RPJPD 2025 - 2045.


Masih menurut Amin, secara formil dan materiil semua sudah terpenuhi, baik pelaksanaan APBD, penjabaran,  Raperda nya, juga lampiran hasil LHP dari BPK.


"Kita punya kewajiban, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu, dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir."ujarnya.


Lebih lanjut menurut Amin Tohari, ini merupakan prestasi sendiri karena dilaksanakan atau disampaikan pada DPRD tanggal 20 Mei 2024.
Sehingga ada waktu satu bulan DPRD untuk melakukan pembahasan dan penetapan . 


Ditambahkan, RPJPD tahun 2025 -2045 nanti setelah diparipurnakan, penjelasanya akan dibahas oleh pansus dan DPRD, setelah selesai di sinkronisasi dengan pejabat ditingkat atas, kemudian di kementerian terkait, "tutupnya.