Mugianto Ketua Pansus I DPRD Trenggalek
Trenggalek,maknajatim.com -
Rapat kerja pembahasan raperda retribusi bangunan gedung bersama pansus I DPRD Trenggalek, bertempat di aula dewan, (17/10/2022).
Mugianto saat dimintai keterangan usai rapat menyampaikan, rapat tersebut masih pemaparan dan diskusi tentang potensi retribusi yang mau dikenakan.
" Setelah kita cermati, masih ada kekurangan potensi yang mau kita tarik retribusi." kata Mugianto.
Selanjutnya, kami minta untuk mempermudah dan menyederhanakan persyaratan pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), biar iklim investasi di kabupaten Trenggalek bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan PP No 16 Th 2021 tentang besaran retribusi kata Kang Obeng sapaan akrabnya, kita akan menyetarakan dengan daerah kabupaten tetangga, itu sebagai acuanya.
Cuma ada kenaikan dari jenis jenis retribusi maupun obyek retribusi itu sendiri, seperti menara telekomunikasi yang melebihi ketinggian, maka yang harus dibayarkan akan lebih tinggi dari sebelumnya.
Karena resiko dari menara telekomunikasi yang melebihi standar, beresiko sangat berat .
Ditambahkan nya, persyaratan yang terlalu memberatkan pemohon PBG, agar untuk disederhanakan.
Lebih lanjut menurut politikus senior dari Partai Demokrat ini, ada 34 ketentuan menurut aplikasi, tetapi kita tidak harus mengambil ketentuan yang di persyaratkan dari pemerintah pusat.
Kita akan menyederhanakan dari persyaratan yang harus di lampirkan oleh para pemohon BPG, "tutupnya.